TB Hasanuddin disebut bertanggung jawab atas korupsi di Bakamla

Korupsi yang terjadi di Bakamla menelan kerugian keuangan negara mencapai Rp54 miliar.

Tersangka Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno berjalan keluar ruangan usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta. Antara Foto

Politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Tubagus Hasanuddin disebut salah satu pihak yang turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Rahardjo Pratjihno, Saut Edward Rajaguguk usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardjo merupakan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT). Dia salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini.

Menurut Saut, nama TB Hasanuddin turut dibahas oleh penyidik saat pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya. Saat disinggung wartawan terkait pihak lain yang bertanggung jawab atas perkara rasuah itu, Saut menyebut nama kader PDIP tersebutlah yang bertanggung jawab.

“Ada tadi pertanyaan ke sana (pihak lain yabg bertanggung jawab). Ke DPR ada, TB Hasanuddin ada, ada lagi yang lain-lain," kata Saut di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Lebih lanjut, Saut justru membantah kliennya terlibat praktik rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp54 miliar itu. Dia mengklaim Rahardjo tak pernah menaikkan harga proyek tersebut. Bahkan, kliennya itu tak pernah memberikan uang kepada pihak lain agar perusahaannya dapat menggarap proyek di Bakamla itu.