Teddy Minahasa resmi tersangka tindak pidana narkoba

Teddy Minahasa merupakan pengendali dalam peredaran narkoba di jaringan yang diungkap.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dengan peredaran narkoba. Hal itu diumumkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa telah dilakukan sejak Kamis (13/10) malam dalam kapasitas sebagai saksi. Oleh karenanya, proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Ditambahkan dia, dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa merupakan sosok pengendali peredaran narkoba.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg. Yang kita amankan dan 1,7 kg sabu, yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.