sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Teddy Minahasa resmi tersangka tindak pidana narkoba

Teddy Minahasa merupakan pengendali dalam peredaran narkoba di jaringan yang diungkap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 14 Okt 2022 20:03 WIB
Teddy Minahasa resmi tersangka tindak pidana narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dengan peredaran narkoba. Hal itu diumumkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa telah dilakukan sejak Kamis (13/10) malam dalam kapasitas sebagai saksi. Oleh karenanya, proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Ditambahkan dia, dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa merupakan sosok pengendali peredaran narkoba.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg. Yang kita amankan dan 1,7 kg sabu, yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyidik juga telah menyita barang bukti 305 gram sabu dari tersangka Kompol Kasranto, dari tersanggka Ariel alias Abeng 1 Kg sabu, dan dari AKBP Dody Prawira Negara seberat 2 Kg sabu.

Sebagai informasi, terdapat lima anggota Polri yang terlibat di kasus ini, yakni Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda  Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Sumbar atau mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satnarkoba Jakbar, dan Aipda Achmad Darwawan selaku anggota Polsek Kalibaru.

Sementara itu, terdapat lima tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Sponsored

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid