Teddy Minahasa tidak ajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam.

Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

Irjen Teddy Minahasa tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam dugaan peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. Teddy akan mengikuti proses hukum yang ada untuk penerangan kasus dan modal dalam membela diri.

“Tidak ada (praperadilan),” kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Henry mengungkapkan, kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam pada Selasa (18/10). Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya untuk perkara pidana, dan Provos Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik.

“Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi,” ujar Henry.

Sebelumnya, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan peredaran narkoba itu tidak jadi berlangsung pada Senin (17/10) lalu. Saat itu mantan Kapolda Sumatera Barat itu dilakukan pemeriksaan medis.