sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Teddy Minahasa tidak ajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 21 Okt 2022 19:21 WIB
Teddy Minahasa tidak ajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka

Irjen Teddy Minahasa tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam dugaan peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. Teddy akan mengikuti proses hukum yang ada untuk penerangan kasus dan modal dalam membela diri.

“Tidak ada (praperadilan),” kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Henry mengungkapkan, kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam pada Selasa (18/10). Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya untuk perkara pidana, dan Provos Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik.

“Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi,” ujar Henry.

Sebelumnya, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan peredaran narkoba itu tidak jadi berlangsung pada Senin (17/10) lalu. Saat itu mantan Kapolda Sumatera Barat itu dilakukan pemeriksaan medis.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, ketika hendak menjalani pemeriksaan, Teddy mengaku sakit. Alhasil pemeriksaannya pun ditunda.

"Jadi untuk Irjen TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur. Yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter," kata Nurul kepada wartawan, Senin (17/10).

Kepolisian meneruskan proses sidang etik terhadap bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa. Teddy menjalani pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba.

Sponsored

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang kode etik profesi (KEP) tengah dipersiapkan Divisi Propam Polri. Sementara itu, Polda Metro Jaya penanganan pidana.

"Untuk sidang KEP, Propam yang proses dan untuk pidana [oleh] Polda Metro," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Dedi menyampaikan, kedua proses ini akan berjalan secara bersamaan atau paralel. Polri tidak akan menunggu peradilan pidana untuk penuntasan status Teddy di "Korps Bhayangkara".

"[Prosesnya] berjalan pararel," ujarnya. 

Sementara, Polda Metro Jaya mencopot lima polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Nama Teddy masuk dalam kelima orang itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang itu aalah Irjen Teddy, AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.

"Sudah nonjob semua. Anggota Polrinya kan kalau sama pak TM kan lima," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10).

Zulpan menyebut, mereka juga akan menjalani sidang etik seperti Teddy. Selain itu, kelimanya terancam dari Korps Bhayangkara. Selain Teddy, anggota polisi lainnya ditaruh dalam tempat khusus atau patsus. Penempatan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Bahkan pimpinanan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid