KPK periksa Direktur PT Inti atas kasus suap Angkasa Pura Propertindo

Direktur Bisnis PT Inti menjadi saksi untuk Darman Mappangara.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Direktur Bisnis PT Inti menjadi saksi untuk Darman Mappangara pada kasus suap Angkasa Pura./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti Teguh Adi Suryandono. Teguh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) atau PT APP yang dikerjakan PT Inti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11).

Dalam kasus tersebut, Teguh sebelumnya telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam pada Agustus lalu.

Teranyar, dia pernah bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa orang kepercayaan Darman, Taswin Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Kamis (14/11).

Sebagai informasi, Darman merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK, menyusul Andra Yastrialsyah Agussalam dan orang kepercayaan Darman, Taswin Nur.