sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Direktur PT Inti atas kasus suap Angkasa Pura Propertindo

Direktur Bisnis PT Inti menjadi saksi untuk Darman Mappangara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 22 Nov 2019 10:58 WIB
 KPK periksa Direktur PT Inti atas kasus suap Angkasa Pura Propertindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti Teguh Adi Suryandono. Teguh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) atau PT APP yang dikerjakan PT Inti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11).

Dalam kasus tersebut, Teguh sebelumnya telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam pada Agustus lalu.

Teranyar, dia pernah bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa orang kepercayaan Darman, Taswin Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Kamis (14/11).

Sebagai informasi, Darman merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK, menyusul Andra Yastrialsyah Agussalam dan orang kepercayaan Darman, Taswin Nur.

Diduga, Darman telah menginstruksikan Taswin Nur untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Andra guna merealisasikan penggarapan proyek BHS.

Adapun uang yang diberikan kepada Andra sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 Dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Uang tersebut merupakan imbalan untuk Andra atas perbantuannya dengan mengarahkan PT APP untuk menunjuk PT Inti, agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan pagu mencapai Rp86 miliar.

Sponsored

Selain itu, Andra juga diduga telah membantu untuk mengarahkan negosiasi guna meningkatkan uang muka proyek tersebut yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT Inti untuk menggarap proyek terasebut. Sebab saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cashflow.

Atas perbuatannya, Darman diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid