Telegram Kapolri cegah aksi mogok, YLBHI: Polri harus netral

Dia mengingatkan, Kapolri Idham Azis terkait fungsi Polri sebagai alat negara, bukan alat pemerintah.

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) melakukan unjuk rasa di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Arnas Padda

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) meminta Polri menghormati hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum. Beredarnya surat telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, terdapat beberapa masalah dalam surat tersebut.

Pertama, Kapolri Idham Azis memerintahkan untuk melaksanakan giat fungsi intelijen, deteksi dini, dan deteksi aksi terhadap elemen buruh untuk mencegah aksi mogok kerja yang menimbulkan konflik sosial. 

Ketua YLBHI, Asfinawati menyatakan, Polri tidak memiliki hak mencegah unjuk rasa. Sebaliknya, dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Dia mengingatkan, Kapolri Idham Azis terkait fungsi Polri sebagai alat negara, bukan alat pemerintah. "Saya mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri tidak mengganggu netralitas dan independensi Polri," kata Asfinawati dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

Kedua, Kapolri Idham Azis memerintahkan, cegah, redam, dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh guna mencegah penyebaran Covid-19.