Telisik TPPU kasus impor garam, Kejagung periksa Direktur Wifita Sakti

Juniarny Glory Medan selaku Direktur PT Wifita Sakti menjalani pemeriksaan kasus korupsi impor garam.

Sumber: FB/Kejaksaan RI

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menargetkan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri periode 2016-2020. Penyidik berusaha mencari petunjuk dengan pemeriksaan dokumen dan para saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penelusuran aset para tersangka kini juga dalam radar penyidikan. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburunya.

"Kita pasti mengejar ke sana (ke TPPU). Aset pun sedang kita telusuri. Kita juga sudah minta bantuan PPATK," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (17/11).

Pemeriksaan terhadap seorang saksi pun dilakukan pada hari ini (17/11). Saksi itu ialah Juniarny Glory Medan selaku Direktur PT Wifita Sakti.

Selain itu, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi. Selain pendalaman barang bukti dan dokumen, penyidik juga tengah melakukan evaluasi.