sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telisik TPPU kasus impor garam, Kejagung periksa Direktur Wifita Sakti

Juniarny Glory Medan selaku Direktur PT Wifita Sakti menjalani pemeriksaan kasus korupsi impor garam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 17 Nov 2022 17:35 WIB
Telisik TPPU kasus impor garam, Kejagung periksa Direktur Wifita Sakti

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menargetkan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri periode 2016-2020. Penyidik berusaha mencari petunjuk dengan pemeriksaan dokumen dan para saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penelusuran aset para tersangka kini juga dalam radar penyidikan. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburunya.

"Kita pasti mengejar ke sana (ke TPPU). Aset pun sedang kita telusuri. Kita juga sudah minta bantuan PPATK," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (17/11).

Pemeriksaan terhadap seorang saksi pun dilakukan pada hari ini (17/11). Saksi itu ialah Juniarny Glory Medan selaku Direktur PT Wifita Sakti.

Selain itu, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi. Selain pendalaman barang bukti dan dokumen, penyidik juga tengah melakukan evaluasi. 

Terbukanya potensi ini disebabkan karena peran dari tersangka Sanny Tan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi ini, menggenapi jumlah tersangka menjadi lima orang dalam perkara ini.

Sanny berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. Sanny diduga juga telah memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.

Sanny disebut juga telah menghimpun dana bersama tersangka lain, F Tony Tanduk dari anggota Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI) untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin. Langkah itu dilakukan oleh AIPGI mengingat, tersangka F Tony Tanduk selaku ketua asosiasi ini juga bekas dirjen dan dianggap paham lingkungan internal kementerian tersebut.

Sponsored

Sebagai informasi, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua AIPGI.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keempatnya juga disangkakan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal tersebut juga memiliki juncto sesuai pasal 55 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid