Telusuri korupsi air minum, KPK periksa seorang guru

Korupsi terkait pembangunan sistem Air Minum di Kementerian PUPR merugikan negara Rp400 miliar.

Penyidik KPK menggiring kedua tersangka korupsi pengadaan sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun anggaran 2017-2018.

“Terkait kasus PUPR, tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Adapun saksi yang diperiksa yakni Rosanti yang berprofesi sebagai seorang guru. Rosanti diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).

Selain Rosanti, KPK juga memanggil saksi tambahan yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Eemindao, Budi Suharto, sebagai saksi tersangka Anggiat. Budi terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.26 WIB mengenakan kursi roda dan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Pemeriksaan kasus PUPR kali ini, KPK memanggil saksi tambahan yaitu Budi Suharto untuk pendalaman bukti lain," ujarnya.