Tembak pelaku street crime, Polri dinilai langgar hukum

Penembakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan, merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/7). Ayu Mumpuni/Alinea

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan tindakan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan (street crime) tidak dapat dibenarkan. Sebab operasi khusus pemberantasan street crime ini, mengizinkan polisi untuk menggunakan senjata api, bahkan hingga mengakibatkan pelaku kejahatan terluka dan tewas.

Operasi ini digelar sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menjelang penyelenggaraan Asian Games. 

“Saya perintahkan untuk Kapolda Metro Jaya, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Polda-polda sekitarnya untuk melakukan operasi masif untuk menekan angka pelaku kejahatan,” ujar Jendral Tito Karnavian di Cilangkap, Rabu (17/7).

Dalam catatan ICJR, Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 3-12 Juli 2018 mengakibatkan 11 orang pelaku street crime tewas, 41 orang menderita luka tembak di bagian kaki, dan 52 orang mendapatkan tindakan keras yang terukur. Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, mengatakan penembakan yang dilakukan Polri melanggar hukum.

“Extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan, merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea, Rabu (18/7).