sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tembak pelaku street crime, Polri dinilai langgar hukum

Penembakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan, merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Jul 2018 17:32 WIB
Tembak pelaku street crime, Polri dinilai langgar hukum

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan tindakan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan (street crime) tidak dapat dibenarkan. Sebab operasi khusus pemberantasan street crime ini, mengizinkan polisi untuk menggunakan senjata api, bahkan hingga mengakibatkan pelaku kejahatan terluka dan tewas.

Operasi ini digelar sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menjelang penyelenggaraan Asian Games. 

“Saya perintahkan untuk Kapolda Metro Jaya, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Polda-polda sekitarnya untuk melakukan operasi masif untuk menekan angka pelaku kejahatan,” ujar Jendral Tito Karnavian di Cilangkap, Rabu (17/7).

Dalam catatan ICJR, Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 3-12 Juli 2018 mengakibatkan 11 orang pelaku street crime tewas, 41 orang menderita luka tembak di bagian kaki, dan 52 orang mendapatkan tindakan keras yang terukur. Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, mengatakan penembakan yang dilakukan Polri melanggar hukum.

“Extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan, merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea, Rabu (18/7).

Ia berpendapat, para pelaku kejahatan masih memiliki hak untuk memberikan penjelasan dalam prosesi persidangan. Bahkan penggunaan senjata api oleh personel Polri, seharusnya menjadi alternatif terakhir yang dipilih dalam memberantas sebuah kejahatan.

Dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan situasi yang membolehkan penggunaan senjata api dalam melumpuhkan pelaku kejahatan. Tindakan itu hanya dapat dilakukan jika ada ancaman yang dapat mengakibatkan luka parah atau kematian, kepada anggota masyarakat atau anggota Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan penggunaan senjata api dalam menangani pelaku street crime, telah sesuai dengan SOP yang dimiliki Polri. Penembakan yang dilakukan terhadap pelaku-pelaku street crime, dilakukan karena adanya perlawanan saat polisi melakukan penangkapan.
 
Ia menjelaskan Polri memiliki kewenangan atas tindakan tegas yang terukur untuk menghindari serangan yang mungkin muncul dari para pelaku. Namun Setyo juga menjelaskan adanya audit yang dilakukan Polri untuk memastikan tindakan tersebut sesuai dengan prosedur.

Sponsored

“Kalau ada orang yang meragukan, pasti kita akan melakukan audit. Propam (Divisi Profesi dan pengamanan) akan melakukan audit, apakah ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Artinya kalau udah sampai diaudit dia tidak ada kesalahan, ya berarti benar. Itu bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Setyo menambahkan, Polri juga selalu melakukan proses autopsi terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang mendapat tindakan tegas dengan penembakan. Selain itu, Polri juga membuat laporan mengenai alasan penembakan, saksi, dan jumlah peluru yang ditembakkan sebagai prosedur lanjutan dari tindakan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid