Temuan KPK, banyak legislator tak setor LHKPN usai pileg

LHKPN para wakil rakyat mengalami penurunan pada 2020.

Kompleks DPR MPR DPD RI,di Jakarta/Google Maps/Imam Adji Mauludi

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menjelaskan, terjadi pergeseran tren Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para legislator dari 2019 ke 2020. Berdasarkan catatan KPK, persentase kepatuhan untuk melaporkan LHKPN dari 2019 ke 2020 menurun.

Kepatuhan anggota legislatif dari pusat hingga daerah (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten) dalam memberikan LHKPN pada 2019 mencapai 100%.

Namun pada 2020, LHKPN masing-masing institusi tersebut mengalami penurunan. Perinciannya, pada tingkat DPRD kota/kabupaten memiliki persentase kepatuhan LHKPN 92%. Kemudian MPR 90%, DPD 88%, DPRD Provinsi 86%. Sedangkan DPR RI memiliki capaian terendah sebesar 55%.

KPK tengarai capaian kepatuhan pelaporan LHKPN 100% 2019 untuk memenuhi persyaratan pemilihan legislatif. “Secara gradual, kita lihat pada tahun 2019 karena pilihan legislatif maka semua 100%. Nah, problemnya sesudah pilihan, yaitu pembaruan LHKPN yang pertama” kata Pahala dalam webinar, Rabu (7/9).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengakui banyak penyelenggara negara yang belum memberikan LHKPN pada periode 2021. Ia mengingatkan, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara negara.