Temuan KTP-el di Pondok Bambu tidak pengaruhi proses pemilu

KTP-el di Pondok Bambu adalah cetakan 2011-2013. Sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

KTP-el yang tercecer di daerah Pondok Bambu Jakarta Timur adalah cetakan 2011-2013./Ayu Mumpuni

Direktur Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan KTP-el yang tercecer di daerah Pondok Bambu Jakarta Timur adalah cetakan 2011-2013.  KTP-el tersebut sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Zudan menegaskan KTP-el tersebut tidak akan memengaruhi proses Pemilu 2019. Data kependudukan tetap terjaga dan tidak ada data kependudukan yang bocor ke masyarakat.

“Semua ini murni tindak pidana tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya di Humas Mabes Polri, Senin (10/12).

Lebih lanjut ia membeberkan adanya tiga permasalahan terkait KTP-el yang juga telah terjadi. Pertama, terkait penjualan blanko di Tokopedia, kemudian penyediaan jasa pembuatan KTP-el secara online dan pencetakan KTP palsu di Pasar Pramuka.

Atas keempat kasus tindak pidana tersebut, Zudan menuturkan, telah bekerja sama dengan Polri untuk menindak para pelakunya.