sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temuan KTP-el di Pondok Bambu tidak pengaruhi proses pemilu

KTP-el di Pondok Bambu adalah cetakan 2011-2013. Sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 10 Des 2018 15:40 WIB
Temuan KTP-el di Pondok Bambu tidak pengaruhi proses pemilu

Direktur Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan KTP-el yang tercecer di daerah Pondok Bambu Jakarta Timur adalah cetakan 2011-2013.  KTP-el tersebut sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Zudan menegaskan KTP-el tersebut tidak akan memengaruhi proses Pemilu 2019. Data kependudukan tetap terjaga dan tidak ada data kependudukan yang bocor ke masyarakat.

“Semua ini murni tindak pidana tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujarnya di Humas Mabes Polri, Senin (10/12).

Lebih lanjut ia membeberkan adanya tiga permasalahan terkait KTP-el yang juga telah terjadi. Pertama, terkait penjualan blanko di Tokopedia, kemudian penyediaan jasa pembuatan KTP-el secara online dan pencetakan KTP palsu di Pasar Pramuka.

Atas keempat kasus tindak pidana tersebut, Zudan menuturkan, telah bekerja sama dengan Polri untuk menindak para pelakunya. 

Ditambahkan Zudan, masyarakat juga harus memahami pelanggaran lain terkait KTP-el yang tidak memperbolehkan adanya keberpemilikan NIK ganda. Setiap masyarakat hanya diperbolehkan memiliki satu NIK saja.

“Tidak boleh memiliki NIK lebih dari satu implikasinya adalah satu penduduk satu NIK, satu KTP elektronik. Kalau ada penduduk yang lebih dari satu NIK tindak pidana,” tuturnya.

Zudan juga menyampaikan, ke depannya Dukcapil akan memperkuat SOP baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Di samping itu ia juga berharap adanya partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan permasalahan yang berkaitan dengan KTP-el.

Sponsored

Sementara Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho, mengatakan, sedang melakukan pendalaman terkait insiden ini. Baru akan disampaikan hasilnya jika sudah ada hasilnya. 

Berdasarkan temuan KTP-el di duren sawit, dari 2.158 yang ditemukan, 68 di antaranya sudah rusak fisiknya.  KTP-el tersebut merupakan produk pembuatan 2011, 2012 dan 2013 yang sudah tidak berlaku lagi. "Itulah yang perlu saya garis bawahi. Kami sudah melakukan pendalaman," terang dia.

Mabes Polri juga akan bersinergi dengan Krimsus Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim. Polri juga akan menindak tegas oknum masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara, terutama masalah KTP-el.

"Saya mengimbau kepada masyatakat. Tidak terpengaruh dengan penawaran yang menjanjikan kemudahan dalam proses pembuatan KTP-el. Mari kita ikuti aturan dan prosedur yang ada dan sudah digariskan dengan UU yang berlaku dan kemendagri khususnya dukcapil berserta jajarannya," papar dia.

Berita Lainnya
×
tekid