Temuan Ombudsman: Ada penyisipan TWK di Perkom KPK

Klausul bekerja sama dengan BKN baru muncul dalam rapat internal pada 25 Januari 2021.

Anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng. Dokumentasi Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menyatakan terdapat penyisipan ayat di Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ayat yang dimaksud adalah terkait syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagaimana termuat dalam Pasal 5 ayat (4).

Dalam pemeriksaan terkait dugaan malaadministrasi alih status pegawai KPK menjadi ASN, tahap harmonisasi rancangan Perkom 1/2021 sudah mulai sejak Agustus 2020. Sampai rapat keempat pada 22 Desember 2020, tidak ada ketentuan TWK.

"Yang terkait dengan klausul asesmen TWK ini belum muncul. Juga belum muncul klausul terkait dengan penyelenggaraan oleh KPK bekerja sama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Robert menjelaskan, rancangan Perkom dibahas lagi di internal KPK pada 5 Januari 2021. Dalam rapat itu, sudah ada klausul asesmen TWK. Di sisi lain, klausul bekerja sama dengan BKN baru muncul dalam rapat internal pada 25 Januari 2021.

"Ombudsman berpendapat, karena rangkaian proses yang panjang sebelumnya, terutama harmonisasi yang dilakukan sebanyak empat atau lima kali sebelumnya, itu tidak muncul klausul terkait TWK," ujarnya.