Temuan Ombudsman: BRIN tak siap menangani peralihan pegawai

Temuan ini mencakup proses peralihan pegawai, peralihan aset dan kesejahteraan pegawai.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers

Kebijakan integrasi dan pengalihan pegawai di unit penelitian dari sejumlah kementerian dan lembaga menjadi satu di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memunculkan permasalahan baru. Sejak integrasi dan pengalihan dieksekusi tahun lalu, masalah masih terjadi hingga saat ini.

Ombudsman RI membeberkan sejumlah temuan dugaan malaadministrasi dalam proses integrasi dan peralihan pegawai ke BRIN. Temuan ini mencakup proses peralihan pegawai, peralihan aset, dan kesejahteraan pegawai.

"Pada proses peralihan pegawai, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN, karena peralihan pegawai merupakan amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Selanjutnya dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian," kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Selain itu, kata Robert, Ombudsman RI menilai BRIN tak siap dalam menerima peralihan pegawai. Hal ini terlihat dari para pegawai yang tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya karena terdampak kebijakan tersebut.

"BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai, dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran," ujarnya.