Tepis Hasto, KPK tegaskan miliki cukup alat bukti

Penetapan tersangka Harun Masiku berdasarkan dua alat bukti.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan menuruni anak tangga usai menjalani pemeriksaan kasus suap pergantian antar waktu PAW di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, eks caleg PDIP itu dianggap korban atas penanganan perkara suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Tim hukum kami mengimbau (Harun Masiku) untuk bersikap kooperatif. Tidak perlu takut. Karena, dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, beliau (Harun Masiku) menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Bagi Hasto, perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK itu merupakan persoalan sederhana. Sebab, kata dia, langkah PDIP untuk menaikkan Harun terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Saudara Harun, memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA tersebut, hanya ini ada pihak yang menghalang-halangi," terang Hasto.

Adapun putusan MA yang dimaksud Hasto adalah terkait uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019. Putusan MA itu menyebut partai adalah penentu suara untuk menetapkan pengganti dari calon meninggal dunia.