Nasional

Terbakar, Lapas Tangerang overkapasitas hingga 245%

ICJR beber setumpuk persoalan Lapas Kelas I Tangerang.

Rabu, 08 September 2021 13:38

Catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan bahwa Lapas Kelas I Tangerang, Banten, per Agustus 2021 memuat 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Padahal, kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP. Dengan demikian, beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245% dari kondisi normal.

"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran. Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan Lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," ujar peneliti Maidina Rahmawati, dalam keteranganya, Rabu (8/9).

Menurutnya, overcrowding Lapas itu terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan Lapas di Indonesia. "Polisi, jaksa, dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini," ungkap Maidina.

Masalah lain, lanjutnya, adalah kebijakan narkotika, yakni mayoritas penghuni rutan dan lapas berasal dari tindak pidana narkotika, dengan 28.241 WBP total di seluruh Indonesia.

"Angka itu bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar. Polisi, jaksa, dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi, seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," urainya.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait