sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terbakar, Lapas Tangerang overkapasitas hingga 245%

ICJR beber setumpuk persoalan Lapas Kelas I Tangerang.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 08 Sep 2021 13:38 WIB
Terbakar, Lapas Tangerang overkapasitas hingga 245%

Catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan bahwa Lapas Kelas I Tangerang, Banten, per Agustus 2021 memuat 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Padahal, kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP. Dengan demikian, beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245% dari kondisi normal.

"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran. Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan Lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," ujar peneliti Maidina Rahmawati, dalam keteranganya, Rabu (8/9).

Menurutnya, overcrowding Lapas itu terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan Lapas di Indonesia. "Polisi, jaksa, dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini," ungkap Maidina.

Masalah lain, lanjutnya, adalah kebijakan narkotika, yakni mayoritas penghuni rutan dan lapas berasal dari tindak pidana narkotika, dengan 28.241 WBP total di seluruh Indonesia.

"Angka itu bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar. Polisi, jaksa, dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi, seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," urainya.

Untuk itu, ICJR merekomendasikan enam langkah penting untuk segera dilakukan. Pertama, mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara.

"Perubahan paradigma harus disegerakan. Polisi, jaksa, dan hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi Lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan, termasuk untuk kasus pengguna narkotika yang angkanya begitu banyak," bebernya.

Kedua, jelas Maidina, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP. 

Sponsored

"Tingginya angka pemenjaraan dan jumlah perbuatan pidana yang semakin besar, akan berdampak buruk pada Lapas, misalnya pidana yang berhubungan dengan privasi warga negara atau pidana tanpa korban," lanjutnya.

Berikutnya, ICJR mendorong reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika.

"Kebijakan narkotika jelas merupakan masalah utama dari problem Lapas, sehingga perlu terobosan perubahan kebijakan. Dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, dan memperketat rumusan pidana agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan," lanjutnya.

Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban. Kelima, mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyumbang jumlah besar dalam pemasyarakatan, seperti narkotika. Sistem pembinaan di luar Lapas harus didorong.

"Terakhir, ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran Lapas ini. Pemerintah perlu secara tegas bertanggung jawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelesaian masalah overcrowding lapas dan tentu program pemulihan bagi korban," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid