Terbukti peras dana BOS, Kajari Indragiri Hulu dipenjara

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai bidang pengawasan melimpahkan hasil investigasinya.

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai bidang pengawasan melimpahkan hasil investigasinya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu atas dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2019. Ada 64 sekolah yang diperas oleh oknum pejabat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Haris Setiyono menyebutkan, ketiganya adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. 

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai bidang pengawasan melimpahkan hasil investigasinya. "Berdasar, laporan hasil pemeriksaan tadi diduga ada peristiwa tindak pidana maka bidang pengawasan Kejagung menyerahkan penanganannya kepada Bidang Pidana Khusus Kejagung" kata Hari, dalam keterangan resminya, Selasa (18/8).    

Hari menerangkan, peristiwa berawal dari mencuat kabar mengenai 64 kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020. 

Alasannya, pengunduran diri itu lantaran diduga adanya pemerasan oleh oknum Kejadi Indragiri Hulu. "Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi," tutur Hari.