Terdakwa kasus KTP-el Markus Nari divonis 6 tahun penjara

Markus dinyatakan terbukti ikut menikmati duit korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). /Antara Foto

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Markus Nari divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus dinyatakan terbukti ikut menikmati duit korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama," kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut 9 tahun kurungan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bagi politikus Golkar itu.  

Selain pidana kurungan, Franky juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar US$400 ribu. Uang tersebut merupakan total penerimaan Markus dari kasus korupsi KTP-el yang diberikan oleh Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution melalui Andi Agustinus Narogong alias Andi Narogong selaku pengepul fee proyek tersebut.

Dalam amar putusannya, Franky tidak sependapat dengan JPU KPK yang menganggap Markus juga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Irvanto Budi. Duit itu sebelumnya disebut JPU KPK diserahkan oleh Andi Narogong dan Melchias Marcus Mekeng di ruang kerja eks Ketua DPR Setya Novanto.