Terima suap, dua hakim PN Jaksel dituntut 8 tahun penjara

Kedua hakim juga dituntut denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (kanan) mendengarkan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara Foto

Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing bernama R Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp150 juta dan 47 dolar Singapura senilai total Rp680 juta.

"Menyatakan terdakwa I R Iswahyu Widodo dan terdakwa II Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/6).

Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No.31 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, jaksa KPK menolak memberikan status justice collaborator kepada Iswahyu Widodo. Penolakan tersebut dilakukan karena Iswahyu Widodo tak memenuhi kriteria tersebut sebagaimana diatur berdasarkan SEMA 4/2011.

"Berdasarkan SEMA 4/2011 yang mengatur kriteria JC bukanlah pelaku utama, mengakui perbuatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan mengungkap peran pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan aset dari tindak pidana, maka permohonan justice collaborator untuk terdakwa I tidak dapat dikabulkan," ucap Kiki.