sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terima suap, dua hakim PN Jaksel dituntut 8 tahun penjara

Kedua hakim juga dituntut denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 13 Jun 2019 15:26 WIB
Terima suap, dua hakim PN Jaksel dituntut 8 tahun penjara

Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing bernama R Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp150 juta dan 47 dolar Singapura senilai total Rp680 juta.

"Menyatakan terdakwa I R Iswahyu Widodo dan terdakwa II Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/6).

Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No.31 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, jaksa KPK menolak memberikan status justice collaborator kepada Iswahyu Widodo. Penolakan tersebut dilakukan karena Iswahyu Widodo tak memenuhi kriteria tersebut sebagaimana diatur berdasarkan SEMA 4/2011.

"Berdasarkan SEMA 4/2011 yang mengatur kriteria JC bukanlah pelaku utama, mengakui perbuatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan mengungkap peran pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan aset dari tindak pidana, maka permohonan justice collaborator untuk terdakwa I tidak dapat dikabulkan," ucap Kiki.

Menurut Kiki, ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran profesinya sebagai hakim. “Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan, seharusnya memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan koruptif," ujar Kiki.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat hakim Iswahyu Widodo dan Irwan karena kedua hakim memengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No. 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM, Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga. Didampingi pengacaranya Arif Fitrawan, isrullah Achmad dan Martin Silitonga melawan pihak tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Sponsored

Pada Juli 2018, Arif Fitrawan meminta bantuan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang lama bertugas di PN Jaksel, yakni Muhammad Ramadhan. Oleh Arif, Ramadhan diminta mengurus perkara kliennya ke majelis hakim.

Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam. Ramadhan menyampaikan ada pihak yang ingin dibantu untuk mengurus perkara. Tak lupa, Ramadhan menjanjikan uang sebesar Rp150 juta dari Arif Fitrawan.

Menanggapi itu, Irwan menyanggupinya akan membantu, sehingga mengakomodir dalam putusan sela. Ramadhan juga menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekira Rp450 juta.

Ramadhan lalu menyampaikan hasil pertemuannya dengan Irwan dan Iswahyu Widodo kepada Arif Fitrawan. Intinya, majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp500 juta.

Uang diserahkan secara bertahap, yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan. Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Irwan.

Lalu Ramadhan kembali menemui Arif Fitrawan yang menunggu di kafe dan menyampaikan uang sudah diserahkan kepada majelis hakim. Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam. Pada malam itu, Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil Rp40 juta, sedangkan sisanya untuk dirinya.

Pada 15 Agustus 2018 putusan sela menyatakan eksepsi para tergugat ditolak majelis hakim, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara. Selanjutnya, mendekati putusan akhir pada November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp500 juta untuk hakim. Juga ada uang entertainment untuk Ramadhan. 

Ramadhan kemudian meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi, sehingga Arif langsung mentransfer Rp10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Pada 26 November 2018 Martin P Silitonga ditahan penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penggelapan aset PT APMR. Keesokan harinya, Irwan setuju dengan jumlah Rp500 juta untuk hakim dengan mengirimkan gambar jari jempol ke Whatsapp istri Ramadhan bernama Deasy Diah Suryono.

Uang yang sudah dikirim Martin P Silitonga ke rekening milik Arif Fitrawan itu disepakati diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Arif lalu menukar uang di VIP money changer Menteng Raya sehingga mendapat 47.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Selanjutnya uang diserahkan Arif Fitrawan kepada Muhammad Ramadhan di rumahnya. Tak lama kemudian, mereka diamankan petugas KPK.

Terkait perkara ini, Muhammad Ramadhan dituntut 6 tahun penjara, Martin P Silitonga dituntut 5 tahun penjara dan Arif Fitrawan dituntut 4 tahun penjara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid