Teritorial Indonesia terancam di dua wilayah

Salah satunya, ada di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kapal Coast Guard China-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak sekitar 55 meter saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang menangkap ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut, teritorial dua wilayah di Indonesia terancam. Ini berdasarkan analisis Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.

Pertama, di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Di sana, terang Mahfud, China mengklaim sebagai wilayahnya berdasarkan historis. Sehingga, nelayan-nelayan "Negeri Tirai Bambu" dengan dukungan pemerintahnya kerap mencuri ikan.

Namun, klaim China tak diakui dunia internasional. Dunia berpandangan, perairan Natuna bagian wilayah Indonesia. Sebagaimana Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

"(Ini) melanggar hak berdaulat kita. Itu ancaman terhadap teritori. Integrasi," ucapnya di Mabes Badan Keamanan Laut (Bakamla), Jakarta, Jumat (21/2).

Salah satu upaya menjaga kedaulatan di Natuna, ungkap Mahfud, melalui penandatangan kesepakatan bersama dalam pengawasan, pengamanan, dan pemanfaatan sumber daya ikan. Melibatkan 13 institusi.