Terjadi 4 pelanggaran HAM pada kasus Brigadir J

Komnas HAM menyebut, pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extrajudicial killing.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (tengah), memberikan keterangan terkait pembunuhan Brigadir J di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (1/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extrajudicial killing. Pembunuhan terjadi dengan perencanaan di rumah pribadi bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS), di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau di luar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers, Kamis (1/9).

Berdasarkan konstruksi peristiwa dan temuan faktual dalam perkara ini, Beka mengatakan, pembunuhan terhadap Brigadir J memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual. Namun, peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan, seperti adanya obstruction of justice oleh berbagai pihak. 

"Kalau kita melihat rekonstruksi kemarin, itu kita benar-benar membutuhkan waktu dan teliti, apalagi kemudian polisi selalu bilang harus scientific crime investigation, apalagi TKP-nya juga sudah dirusak. Jadi, ini yang kemudian menghambat penjelasan-penjelasan detail dan ini harus ditunggu di pengadilan," ujarnya.

Beka menambahkan, terdapat 4 poin pelanggaran HAM yang dilaporkan Komnas HAM dalam perkara ini. Keempat poin tersebut meliputi hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, obstruction of justice, dan hak anak.