Terkait Idrus Marham, KPK tunggu hasil penyelidikan internal

KPK telah melakukan konfirmasi pada pengawal tahanan mengenai ihwal dugaan ini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.Alinea.id/Fadli Mubarok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar dugaan pelesiran yang dilakukan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Idrus Marham. Bantahan tersebut guna merespons laporan Ombudsman RI (ORI) yang mengaku menemukan dugaan maladministrasi dalam pengawalan terdakwa mantan menteri sosial (mensos) itu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, tengah melakukan penyelidikan internal akan kebenaran yang ada.

"Beliau pergi berobat itu bukan KPK yang menginspiratif, itu menjalankan putusan pengadilan. KPK tidak boleh melarang orang yang memiliki putusan pengadilan untuk pergi berobat," terang Laode di Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

KPK telah melakukan konfirmasi pada pengawal tahanan mengenai ihwal dugaan ini. Jawaban yang didapatkan KPK dari pengawal tahanan, menyebutkan Idrus tidak pelesiran.

Laode menerangkan, sebelum mendatangi rumah sakit Idrus dalam keadaan diborgol. Setibanya di rumah sakit borgol tersebut dilepaskan.