Ombudsman RI resmi memulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7). Penilaian tahun ini menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), sehingga memperluas cakupan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan perluasan penilaian dilakukan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik melalui metodologi yang lebih terukur dan komprehensif. Menurutnya, kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar hasil penilaian tidak hanya mengukur kepatuhan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
"Kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses penilaian tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga berdampak nyata bagi perbaikan layanan kepada masyarakat secara menyeluruh," ujar Rahmadi.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda yang hadir sebagai keynote speaker menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki peran strategis sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Menurutnya, masih ditemukannya praktik maladministrasi menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), sekaligus penguatan pengawasan internal di setiap instansi.
Rifqinizamy menambahkan, peran Ombudsman RI sangat penting untuk mencegah maladministrasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. "Dengan masih adanya maladministrasi, hal itu mengindikasikan kurangnya kompetensi dan profesionalisme ASN serta lemahnya pengawasan internal. Peran Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal sangat penting untuk memberantas maladministrasi, mencegah KKN, serta mendorong layanan yang inklusif dan berkeadilan," katanya.
Pada 2026, penilaian akan dilakukan terhadap 581 penyelenggara pelayanan publik yang terdiri atas 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN, BHMN, dan PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, serta 81 pemerintah kota. Perluasan objek penilaian tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Evaluasi dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni dimensi input, proses, output, dan pengaduan. Selain mengukur kualitas pelayanan, Ombudsman juga menilai kepatuhan instansi dalam menindaklanjuti produk pengawasan, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, dan Saran Penyempurnaan.
Seluruh proses penilaian akan berlangsung melalui lima tahapan, mulai dari persiapan hingga evaluasi dan monitoring. Hasil akhirnya akan dikelompokkan ke dalam lima klasifikasi, yakni Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Melalui penilaian ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.