Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Dalam pemeriksaan tersebut, Hery Susanto tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan M. Yunus Ferdiansyah.
Pemeriksaan tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota Majelis Etik lainnya yakni Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.
Jimly mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum Majelis Etik mengambil keputusan. Menurutnya, Majelis Etik perlu mendengar serta melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak, termasuk Panitia Seleksi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, internal Ombudsman RI, serta para anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Sebelumnya, Majelis Etik telah meminta keterangan secara terbuka kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada Jumat (22/5) sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam proses pemeriksaan etik.
Menindaklanjuti ketidakhadiran Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI akan meminta keterangan tertulis dari yang bersangkutan guna mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Majelis Etik menegaskan proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga dan memulihkan citra Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang berintegritas.