Tersangka Jiwasraya tetap dihukum meski mengganti kerugian negara

Kejaksaan Agung menyebut 5 tersangka korupsi di PT Asuransi Jiwasraya belum beriktikad baik menggantikan kerugian negara.

Seorang pegawai melintas di depan kantor Jiwasraya. Foto Antara.

Kejaksaan Agung menyebut lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum beriktikad baik menggantikan kerugian keuangan negara. Hal itu dibeberkan setelah adanya pernyataan dari kuasa hukum salah satu tersangka yang akan mengganti kerugian negara.

"Jangan berandai-andai lah. Toh yang jelas saja tidak ada tanda-tanda bagaimana mereka berniat baik dan seterusnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/2) malam.

Febrie menjelaskan, dalam proses hukum juga telah memiliki prosedur soal pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka. Apabila upaya pengganti kerugian negara dilakukan saat ini, itu merupakan dalih mereka untuk menghindari proses hukum. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan meski ada penggantian kerugian negara oleh para tersangka.

"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 kan disebutkan tidak menghilangkan pidananya," ucap Febrie.

Terkait kerugian negara, pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Laporan dari BPK sendiri diperkirakan usai pada akhir bulan ini.