Tersangka pembakaran hutan dan lahan bertambah jadi 187 orang

Selain perorangan, polisi juga telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka.

Foto udara kebakaran lahan gambut yang masuk di arel perkebunan sawit milik PT SARI di Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Antara Foto

Polda Riau kembali menetapkan tersangka sebanyak 47 orang atas kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau. 

“Total sudah 47 tersangka perorangan untuk kasus Karhutla di Riau,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/9).

Selain perorangan, Dedi menyebut, untuk korporasi masih satu tersangka yakni PT Sumber Sawit Sejahtera. Namun demikian, pihak kepolisian belum menjerat direksi PT Sumber Sawit Sejahtera. Pasalnya, penyidik kepolisian masih membutuhkan keterangan ahli.

Dedi mengungkapkan, dari seluruh tersangka, satu kasus telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Sedangkan sebanyak 24 kasus masih dalam proses sidik, empat kasus dalam pelimpahan tahap satu, dan 16 kasus telah pelimpahan tahap dua.

Akibat pembakaran yang terjadi di Provinsi Riau, kata Dedi, total lahan yang terbakar telah mencapai 500 hektare. "Untuk luas lahan yang terbakar 504,755 hektare," tuturnya.