Polri juga mendeteksi adanya peranan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melakukan kerusuhan di Wamena.
Polda Papua kembali menetapkan 13 tersangka atas peristiwa kerusuhan di Wamena, Papua, setelah sebelumnya pada 1 Oktober, menetapkan tujuh tersangka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang dilakukan penahanan. Pasalnya tiga lainnya masih dalam pengejaran.
"13 tersangka, 10 ditahan, tiga DPO," kata Kamal saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
10 tersangka yang telah ditahan berinisial DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27), dan SK (40).
Tiga tersangka yang sedang dilakukan pengejaran merupakan provokator aksi. Mereka bagian dari Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).