Pensiunan Waskita jadi tersangka perintangan penyidikan korupsi tol Japek

IBN menjalani penahanan selama 20 hari sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) II. Foto pu.go.id

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai tersangka. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Adapun satu tersangka tersebut yaitu IBN, selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5).

Untuk mempercepat proses penyidikan, IBN menjalani penahanan selama 20 hari sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.