Tersangka Wali Kota Dumai dinas, KPK jadwal ulang pemeriksaan

absennya Zulkifli berdasarkan surat yang dikirim kepada penyidik komisi antikorupsi. 

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (4/10/2019) malam. Foto Antara/Sigid Kurniawan/pd/dokumentasi.

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, absennya Zulkifli berdasarkan surat yang dikirim kepada penyidik komisi antikorupsi. 

"Yang bersangkutan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya secara tertulis, Selasa (10/11) malam.

Pemeriksaan Zulkifli diagendakan kembali pada tanggal 17 November 2020.

Pada perkaranya, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.