sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka Wali Kota Dumai dinas, KPK jadwal ulang pemeriksaan

absennya Zulkifli berdasarkan surat yang dikirim kepada penyidik komisi antikorupsi. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 11 Nov 2020 07:42 WIB
Tersangka Wali Kota Dumai dinas, KPK jadwal ulang pemeriksaan

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, absennya Zulkifli berdasarkan surat yang dikirim kepada penyidik komisi antikorupsi. 

"Yang bersangkutan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya secara tertulis, Selasa (10/11) malam.

Pemeriksaan Zulkifli diagendakan kembali pada tanggal 17 November 2020.

Pada perkaranya, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Selain itu, Zulkifli turut diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan anggaran DAK untuk Kota Dumai. 

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli diterka menerima uang sebesar Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas penerimaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Untuk perkara suap, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid