Tersangkut korupsi, Suryadman Gidot dipecat Partai Demokrat

Partai Demokrat juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gidot.

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot resmi didepak dari keanggotaan Partai Demokrat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menjelaskan dikeluarkannya Gidot karena partai berlambang mercy itu mempunyai aturan internal yang menyatakan apabila ada kader yang terjerat kasus hukum, maka harus diberhentikan.

"Partai Demokrat memiliki aturan internal, semua kader di seluruh Indonesia juga sudah menandatangani pakta intergritas yang menyebutkan, antara lain apabila ditetapkan sebagai tersangka, maka konsekuensinya adalah diberhentikan," kata Hinca saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Kamis (5/9).

KPK menetapkan Gidot sebagai tersangka setelah Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat itu terjaring operasi senyap pada Selasa (3/9). Dia diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak rekanan yang akan menggarap proyek di Kabupaten Bengkayang.

Hinca mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Gidot. Partai Demokrat, kata Hinca, mendukung Gidot untuk menghadapi proses hukum yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, Hinca mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gidot lantaran pihak keluarga Gidot sudah menyediakan kuasa hukum.