sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangkut korupsi, Suryadman Gidot dipecat Partai Demokrat

Partai Demokrat juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gidot.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Sep 2019 13:48 WIB
Tersangkut korupsi, Suryadman Gidot dipecat Partai Demokrat

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot resmi didepak dari keanggotaan Partai Demokrat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menjelaskan dikeluarkannya Gidot karena partai berlambang mercy itu mempunyai aturan internal yang menyatakan apabila ada kader yang terjerat kasus hukum, maka harus diberhentikan.

"Partai Demokrat memiliki aturan internal, semua kader di seluruh Indonesia juga sudah menandatangani pakta intergritas yang menyebutkan, antara lain apabila ditetapkan sebagai tersangka, maka konsekuensinya adalah diberhentikan," kata Hinca saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Kamis (5/9).

KPK menetapkan Gidot sebagai tersangka setelah Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat itu terjaring operasi senyap pada Selasa (3/9). Dia diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak rekanan yang akan menggarap proyek di Kabupaten Bengkayang.

Hinca mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Gidot. Partai Demokrat, kata Hinca, mendukung Gidot untuk menghadapi proses hukum yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, Hinca mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Gidot lantaran pihak keluarga Gidot sudah menyediakan kuasa hukum.

"Kami mendengar  bahwa pihak keluarga sudah menyediakan pengacara untuk membantu beliau dalam rangka pendampingan proses hukum di KPK. Namun sebagai kader partai, kami akan membantu pendampingan apabila yang bersangkutan memerlukannya," ucap dia.

Lebih jauh, dia meminta, kepada seluruh kader Partai Demokrat di Kalimantan Barat agar tetap menjalankan tugas dan melayani masyarakat seperti biasa.

"Kami minta untuk tetap semangat menjalankan aktivitas dan tugas tugas partai melayani masyarakat dengan tetap menghormati dan mengindahkan hukum dan etika," ujar Hinca.

Sponsored

Dalam perkara ini, Gidot diduga telah melakukan praktik lancung untuk meminta uang kepada kedua anak buahnya yakni Kadin PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius; dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8).

Hal itu dilatar belakangi Gidot lantaran dirinya pernah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung pada Minggu (1/9). Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Suryadman.

Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20 hingga Rp25 juta, atau sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp 200 juta. Dia pun menerima setoran tunai daei sejumlah rekanan pada Senin (2/9).

Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius. Di antaranya, Bun Si Fat sebesar Rp120 juta; Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta. Jika di total uang yang diterima Aleksius sebesar Rp340 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid