Tersudut kasus Wahyu Setiawan, PDIP 'unjuk tanduk'
'Partai banteng moncong putih' menganggap, yang sebenarnya terjadi adalah penipuan dan pemerasan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini "unjuk tanduk". Melakukan "perlawanan" dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran merasa disudutkan.
Misalnya, menganggap KPK tak menyingkap kasus itu melalui operasi senyap. Alasannya, taksesuai dengan definisi tertangkap tangan dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Tertangkap tangan menurut ketentuan, terang Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Teguh Samudera, adalah tertangkapnya seseorang kala tengah melakukan pidana atau beberapa saat waktu kemudian. Lalu, diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
"Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan, bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu," ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (15/1).
Tim hukum berisikan 12 advokat. Dibentuk "partai banteng moncong putih" dalam merespons kasus tersebut. Lantaran melibatkan beberapa kadernya. Macam Agustiani Tio Fridelin, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.