Tetapkan 441 tersangka, polisi segera ungkap peran perusuh 22 Mei

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 441 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menggiring para tersangka pelaku kericuhan pada Aksi 22 Mei saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5)./ Antara Foto

Polisi telah menangkap 441 orang terkait kerusuhan pada aksi 21 dan 22 Mei. Ratusan orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 441 orang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan. Menurutnya polisi akan menyelesaikan pemeriksaan untuk memilah peranan masing-masing orang hari ini.

"Saat ini sudah 441 pelaku perusuh masih dalam proses pemeriksaan. Dipilah-pilah siapa yang sebagai pelaku lapangan, operator, dan aktor intelektual dibalik kerusuhan tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut Dedi, sebagian besar dari tersangka merupakan preman Tanah Abang. Kendati demikian, Dedi masih belum dapat memastikan asal kelompok preman Tanah Abang yang dimaksud.

Para preman tersebut diduga menerima bayaran untuk melakukan aksi rusuh tersebut. Adapun perusuh lain yang berasal dari luar Jakarta, juga diduga menerima bayaran dari seseorang.