Kejagung sita 3 mobil dari tersangka dugaan korupsi Waskita Karya

Penyidik menyita tiga mobil milik tersangka Waskita Karya, Nizam Mustafa.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka Nizam Mustafa. Penyitaan tersebut sebagai upaya pemulihan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero).

"Ada penyitaan kasus Waskita Karya, tiga mobil," ujar Kasubdit Penyidikan, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (7/2).

Pria yang akrab disapa Bowo itu menjelaskan, penyidik menyita salah satu mobil dari penggeledahan yang dilakukan di Surabaya pada pekan lalu. Sedangkan, dua lainnya dari kediaman Nizam Mustafa di Jakarta.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.