Tiga pegawai Wijaya Karya dipanggil KPK

Mereka akan dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Kepala Seksi Proyek Kecil, staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika, Bayu Cahya Saputra serta Bimo Laksono dan Ucok Jimmy yang berstatus pegawai perusahaan "pelat merah" tersebut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/11). Ketiganya bakal dimintai keterangan sebagai saksi.

Keterangan mereka berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, tahun 2015-2016.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan selaku PPK Pembangunan Jembatan Waterfront, red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Dalam rekam jejak pemeriksaan, ini bukan kali pertama Bayu, Bimo, dan Ucok dipanggil penyidik lembaga antisuap. Pasalnya, mereka pernah dimintai keterangan bersama saksi lain, yaitu Project Manager PT Wika, Didiet Hadianto dan staf Marketing PT Wika, Firjan Taufa, pada Kamis (15/10).

Saat itu, keterangan para saksi dikonfrontasi dan diusut pengetahuannya tentang dugaan pemberian sejumlah uang kepada para tersangka.