Tiga tahun, Kominfo blokir 900.000 situs pornografi

Kemkominfo memiliki sistem yang secara otomatis mendeteksi konten pornografi.

Ilustrasi./ Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan patroli siber demi memberantas konten-konten negatif, termasuk pornografi. Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan menyatakan, Kominfo telah memblokir lebih dari 900.000 situs pornografi selama tiga tahun terakhir.

"Tapi memang kami lihat situs pornografi itu seperti mati satu tumbuh seribu. Kami tutup yang ini, nanti muncul yang lain. Kami seperti kejar-kejaran dengan konten pornografi di internet," ungkap Riki dalam diskusi "Darurat Child Grooming & LGBT" di Menteng, Jakarta, pada Sabtu (3/8).

Riki menjelaskan, Kemkominfo memiliki sistem yang secara otomatis mendeteksi konten pornografi. Situs yang memuat konten pornografi, akan langsung diblokir oleh Kemkominfo.

Selain itu, Kemkominfo pun memiliki sistem aduan konten untuk melaporkan konten yang dinilai berbahaya. Pihak Kemkominfo akan meninjaunya sebelum melakukan pemblokiran.

Atas banyaknya jumlah situs pornografi yang diblokir, Riki mengimbau orang tua untuk terus mendampingi anak-anaknya saat berselancar di internet.