Tiga terdakwa korporasi di kasus Jiwasraya jalani sidang

PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Indonesia, dan Prospera Asset Management jalani sidang.

Logo PT Asuransi Jiwasraya. Dok: Antara

Terdakwa tiga perusahan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga perusahan itu ialah PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Indonesia, dan Prospera Asset Management. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksasan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, majelis hakim memutuskan Maybank tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair dan dakwaan kedua subsidiair. Namun, mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (12/4).

Ketut menyampaikan, hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Maybank Asset Management sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama lima bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana MDES. Hakim juga menyampaikan, barang bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT Jiwasraya dan mereka diminta untuk embayar biaya perkara sebesar Rp7.500.