sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga terdakwa korporasi di kasus Jiwasraya jalani sidang

PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Indonesia, dan Prospera Asset Management jalani sidang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 12 Apr 2022 14:56 WIB
Tiga terdakwa korporasi di kasus Jiwasraya jalani sidang

Terdakwa tiga perusahan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga perusahan itu ialah PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Indonesia, dan Prospera Asset Management. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksasan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, majelis hakim memutuskan Maybank tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair dan dakwaan kedua subsidiair. Namun, mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (12/4).

Ketut menyampaikan, hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Maybank Asset Management sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama lima bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana MDES. Hakim juga menyampaikan, barang bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT Jiwasraya dan mereka diminta untuk embayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Ketut menyebut, untuk terdakwa korporasi kedua yakni Prospera, hakim juga menyatakan perusahaan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU. Namun, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair JPU.

Prospera kemudian dikenakan denda pidana sebesar Rp1,2 miliar dengan ketentuan serupa. Hakim juga menyatakan pembayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima sebesar Rp11,5 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan pencabutan hak Propsera dalam menjalankan kewajiban investasi selama lima bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana PDB dan SPSS.

“(Hakim) menyatakan barang bukti reksadana dirampas untuk Negara c.q. PT Jiwasraya dan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” ujar Ketut.

Sponsored

Kemudian, untuk terdakwa Treasure Fund, JPU masih dalam proses pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya jaksa meyakini Treasure Fund terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Jaksa menuntut pidana pokok dalam perkara tindak pidana korupsi membayar dengan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara, dalam perkara TPPU membayar denda sebesar  Rp100 miliar.

“Dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT Treasure Fund Investama tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terdakwa PT Treasure Fund Investama,” ucap Ketut.

Jaksa juga meyampaikan, perampasan harta kekayaan dapat diganti merampas personel pengendali PT Treasure Fund Investama, yakni Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama. Pergantian tersebut dengan nilai yang sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. 

“Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terdakwa PT Treasure Fund Investama yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT Treasure Fund Investama selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” ujar Ketut.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan perampasan kekayaan PT Treasure Fund Investama untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp24,7 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid