Tiga terduga penyuap Bupati Banggai Laut segera sidang

Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.

Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo WB/Dokumentasi Pemkab Banggai Laut.

Tiga terduga pemberi suap kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah. Penyerahan itu dilakukan oleh JPU KPK Handry Sulistiawan, Rabu (10/2).

Para tersangka yang dimaksud, Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK).

"Penahanan para terdakwa selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor dan untuk tempat penahanan tetap dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menyampaikan, JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tiga tersangka akan didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.