sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga terduga penyuap Bupati Banggai Laut segera sidang

Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 10 Feb 2021 22:12 WIB
Tiga terduga penyuap Bupati Banggai Laut segera sidang

Tiga terduga pemberi suap kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah. Penyerahan itu dilakukan oleh JPU KPK Handry Sulistiawan, Rabu (10/2).

Para tersangka yang dimaksud, Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK).

"Penahanan para terdakwa selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor dan untuk tempat penahanan tetap dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menyampaikan, JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tiga tersangka akan didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12/2020). Selain Wenny dan tiga orang tersebut, ada Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Dalam perkaranya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Terduga penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid