Tiga tersangka suap penanganan perkara di MA mangkir

Ketiga tersangka tak memberi alasan kepada KPK karena mangkir dari pemeriksaan.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11). /Antara Foto

Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ialah bekas Sekretaris MA, Nurhadi; dan menantunya, Rezky Herbiyono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait alasan mangkirnya ketiga tersangka tersebut. Padahal, penyidik berencana akan mengonfrontir keterangan tiga tersangka tersebut guna melihat titik terang terkait kasus yang terjadi pada 2011 hingga 2016 di MA.

"Sampai sejauh ini, dicek tadi ke teman penyidik memang tidak ada keterangan dari ketiga saksi tersebut yang seyogyanya hari ini memang akan diperiksa sebagai saksi. Jadi, berkas ini telah di-splitsing. Namun, sampai sore hari tidak ada keterangan terkait ketidakhadiran mereka," kata Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Padahal, kata Fikri, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan secara patut oleh penyidik ke kediaman para tersangka. Bahkan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan sejak 26 Desember 2019.

"Dari tim penyidik kami bisa memastikan tadi bahwa surat sudah diterima, sudah dilayangkan ke alamat-alamat (kediaman) yang ada ketiganya itu," ucap dia.