sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga tersangka suap penanganan perkara di MA mangkir

Ketiga tersangka tak memberi alasan kepada KPK karena mangkir dari pemeriksaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Jan 2020 22:06 WIB
Tiga tersangka suap penanganan perkara di MA mangkir

Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ialah bekas Sekretaris MA, Nurhadi; dan menantunya, Rezky Herbiyono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait alasan mangkirnya ketiga tersangka tersebut. Padahal, penyidik berencana akan mengonfrontir keterangan tiga tersangka tersebut guna melihat titik terang terkait kasus yang terjadi pada 2011 hingga 2016 di MA.

"Sampai sejauh ini, dicek tadi ke teman penyidik memang tidak ada keterangan dari ketiga saksi tersebut yang seyogyanya hari ini memang akan diperiksa sebagai saksi. Jadi, berkas ini telah di-splitsing. Namun, sampai sore hari tidak ada keterangan terkait ketidakhadiran mereka," kata Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Padahal, kata Fikri, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan secara patut oleh penyidik ke kediaman para tersangka. Bahkan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan sejak 26 Desember 2019.

"Dari tim penyidik kami bisa memastikan tadi bahwa surat sudah diterima, sudah dilayangkan ke alamat-alamat (kediaman) yang ada ketiganya itu," ucap dia.

Kendati tidak hadir, Fikri memastikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tiga tersangka tersebut. Namun, dia belum mengetahui lebih detil terkait waktu penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

"Sesuai dengan prosedur, memang kami merencanakan akan memanggil ulang. Untuk jadwalnya kapan, nanti kami infokan ya," tutur dia.

Seperti diketahui, ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (16/12). Bersama Rezky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Sponsored

Nurhadi diduga telah menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid