Tim Kajian UU ITE bentukan Mahfud MD tampung masukan pelapor hingga parpol

Kemenko Polhukam undang sejumlah pihak bahas UU ITE.

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan

Tim pengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bakal melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE.

Dalam rapat kedua ini, tim sepakat untuk mengundang berbagai kelompok narasumber. Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi.

Kemudian, tim juga akan mendengarkan masukan perwakilan DPR RI, partai politik, akademisi, pengamat, hingga kelompok kementerian/lembaga.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani. Yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini, apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Ketua Tim kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Sebagaimana timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, pekan depan tim akan melakukan kegiatan FGD (fokus grup diskusi). Lalu, pekan berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II. Setelah itu, baru dilanjutkan penyusunan laporan.